Insidenews.id, Bandung – Dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung, di jalan Surapati, Kota Bandung, pada Kamis 15 Januari 2026 malam, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Sidang lanjutan pada hari Kamis, mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari dua terdakwa, yakni terdakwa DG dan AM.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono dengan Hakim Anggota Rahmawati dan Efendy Hutapea, dimulai pukul 17.00 WIB. Meski dimulai sore hari, sidang sempat diskors pada pukul 18.00 untuk istirahat sholat Maghrib.
Sidang kembali dilanjutkan pukul 18.30 hingga pukul 22.00 WIB, Kamis 15 Januari 2026 malam.
Dalam kesaksiannya, saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa AM, menghadirkan tiga saksi ahli dari latar belakang disiplin ilmu yang berbeda, yakni pakar Hukum Pidana, pakar Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah serta pakar Audit Forensik.
Tim penasihat hukum terdakwa AM,
dari AEGIS JUSTITIA Law Firm, yakni Rolan Parasian, S.H., M.H. , Kahfi Permana, S.H., M.H., Andhika Yosia Napitupulu, S.H. serta Fitria Mayangsari, S.H dalam pernyataannya di persidangan kali ini secara tegas menuding adanya indikasi kriminalisasi dan penggunaan bukti fiktif, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur.
Hal ini diungkapkan oleh Rolan Parasian, bahwa temuan bukti fiktif senilai Rp 1 Miliar, menjadi poin paling krusial yang mencuat dalam persidangan.
“Hal ini menjadi fokus kami, karena sampai hari ini keberadaan Berita Acara Penyitaan Uang Tunai senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang dinilai tidak memiliki dasar fisik atau fakta penyitaan yang nyata,” terangnya, Kamis 26 Januari 2026 malam usai persidangan.
Rolan juga menegaskan, bahwa ini menjadi sangat mengejutkan, karena kami menemukan dugaan adanya bukti fiktif berupa berita acara penyitaan uang satu miliar rupiah sebagai barang bukti yang dijadikan dasar dalam memidanakan Terdakwa AM, hal tersebut dibuktikan dengan dimasukannya ke dalam daftar bukti dalam perkara dan telah ditayangkan dalam SIPP pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk jeli melihat hal ini karena pembuktian hukum pidana mensyaratkan kepastian, bukan asumsi,” tegas Rolan Parasian, salah satu penasihat hukum terdakwa.
Rolan menjelaskan, kejanggalan perihal uang Rp. 1 Milliar, karena kliennya sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Cianjur sejak Tanggal 4 Agustus 2025.
“Tiba tiba tanggal 6 Agustus 2025, seolah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur membuat Berita Acara Sita atas Uang Tunai senilai Rp. 1 Miliyar yang diserahkan oleh Terdakwa AM, sehingga menurutnya, bagaimana mungkin klien kami yang sudah dalam kondisi di tahan dalam sel memberikan uang uang tunai sebanyak 1 M tersebut,” terangnya.
Rolan bahkan mengetahui kliennya melakukan penangguhan penahanan, dari pihak keluarga.
“Perihal penangguhan penahanan, kami mengetahui dari keluarga Terdakwa AM, bahwa AM mengajukan Penangguhan Penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur dengan memberikan uang 1 Miliyar sebagai Jaminan,” paparnya.
Selain masalah bukti, tim penasehat hukum juga menyoroti, adanya pengabaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penasihat hukum lainnya, Kahfi Permana, menyayangkan sikap penyidik yang tetap melanjutkan perkara meskipun BPK sebagai lembaga negara yang berwenang dan memiliki Hak Konstitusional dalam menyatakan ada atau tidaknya suatu kerugian negara sebagaimana telah ditegaskan oleh Ahli Pidana di dalam persidangan tersebut.
“Hasil audit BPK RI itu sudah jelas menyatakan tidak ada kerugian negara. Namun, penyidik justru menggunakan penghitungan lain untuk menetapkan status tersangka. Kami menilai ini sebagai bentuk pemaksaan perkara dan kriminalisasi atas kesalahan administrasi,” ujar M. Kahfi Permana di hadapan awak media.
Senada dengan hal tersebut, Andhika Yosia Napitupulu menekankan, bahwa pengabaian terhadap hasil audit BPK dapat mencederai asas kepastian hukum di Indonesia.
“Klien kami telah menjalankan tugas sesuai prosedur, yang dibuktikan dengan bersihnya hasil audit awal oleh lembaga negara. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta bahwa otoritas auditor tertinggi sudah menyatakan tidak ada masalah,” tambahnya.
Tim penasihat hukum menilai tindakan JPU bertentangan dengan prinsip Ultimum Remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk menghukum kesalahan administratif.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya sepenuhnya bahwa Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan skenario dan konstruksi perkara yang dipaksakan,” tutup tim penasihat hukum.
Kejanggalan ini diperkuat oleh keterangan saksi ahli hukum pidana
yakni Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia).
Dr. Hendri menyoroti munculnya audit “tandingan” dalam proses penyidikan dinilai sebagai sebuah kejanggalan prosedur.
“Jika BPK sudah menyatakan nihil kerugian, maka secara hukum unsur utama korupsi tidak terpenuhi. Perkara ini tidak memenuhi elemen esensial delik pidana, baik dari aspek perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), maupun kerugian negara yang nyata (actual loss),” jelas Dr. Hendri.
Saksi ahli lainnya, Ahli Audit Forensik Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H., AK., CA., CPA., CFrA., CIPSAS., CFI, CHFI., CLI., CRA. menjelaskan dalam perspektifnya, bahwa untuk menghitung keuangan kerugian negara itu harus berbasis pada angka yang nyata dan pasti, yang terukur dan bisa dikontruksi ulang metode penghitungannya kerugiannya.
“Sehingga kalau pendapat saya penghitungan keuangan dengan tidak cermat menggunakan asumsi asumsi, maka yang terjadi hasilnya itu tidak sesuai dengan doktrin uu perbendaharaan negara terutama pasal 1 angka 22 yang mengatakan bahwa kerugian negara itu adalah kekurangan uang, surat negara, aset yang sifatnya nyata dan pasti,” jelas Dr. Mahsun
Dirinya menilai, perihal Audit BPK yang diabaikan lembaga kejaksaan.
“Audit itu sah secara institusi karena BPK adalah lembaga atau badan yang mempunyai kewenangan secara intitusional untuk mendeklarasikan temuan-temuan termasuk kerugian negara, pada saat itu sudah dilakukan oleh BPK itu sudah jadi keputusan negara,” paparnya.
Perihal adanya Audit BPK kedua oleh Kejari Cianjur untuk mencari bukti baru, dirinya menilai bahwa jika tidak ada sesuatu yang baru, bukti-bukti yang baru untuk kasus yang sama mestinya tidak bisa diaudit lagi.
“Karena mengacu pada laporan sahnya BPK sebagai institusi secara sah mempunyai kewenangan menyatakan, ada tidaknya kerugian negara,” paparnya.
Saksi ahli lainnya yang dihadirkan pihak terdakwa AM, yakni Ahli Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintah, Atas Yuda Kandita, ST
menjelaskan bahwa kita melihat ada euforia di negara kita, bahwa dianggap dan diharapkan dalam pekerjaan kontruksi akan dimasukan pada elektronik katalog pemerintah.
“Ini menjadi hal yang sangat riskan, dimana harus memiliki pemahaman yang jeli. Saya melihat pada titik dimasa peristiwa itu yang terjadi pada tahun 2023 seperti tadi saya sampaikan bener bahwa ada keputusan LKPP terkait dengan bagaimana emergency menggunakan negosiasi menggunakan mini kompetisi sama dengan e katalog,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan secara detail, bahwa ini adalah proses pengadaan barang melalui katalog elektronik magneta, namun seolah-olah mau dibawa ke kontruksi.
“Jadi tahun 2023 pekerjaan konstruksi belum ada yang lewat e-catalog, semua masih pengadaan barang dan jasa. Itupun mini kompetisi untuk konstruksi. Pekerjaan konstruksi mulai bisa dilaksanakan atau dilaksanakan melalui mekanisme e-catalog (e-purchasing) di LKPP sejak 1 Januari 2025, ketika Electronic Catalogue Version 6 (E-Catalog V6) diberlakukan secara penuh dan diwajibkan untuk pengadaan barang/jasa yang tersedia di sistem e-catalog,”jelasnya.
Atas selalu berpendapat, bahwa dalam satu perikatan tidak boleh ada dua ketentuan, karena kalau kita kembalikan pada regulasi pengadaan barang itu ada 4.
Ada barang, kontruksi, konsultan ada jasa lain, masing-masing detail teknisnya itu diatur terpisah,” terangnya.
Atas menegaskan, bahwa peraturannya kalau untuk pengadaan barang ada di peraturan LKPP no 12 tahun 2021 lampiran 1, kalau di pekerjaan kontruksi dipertaturan LKPP 12 tahun 2021 itu lampiran ke 2.
“Dan itu sudah berbeda sejak dari proses perencanaanya tadi sudah saya sebutkan di persidangan, apa yang paling berbeda? kalau pekerjaan kontruksi harus ada detail enginering design, dan itu disampaikan pada proses pemilihan jadi rencana gambar dan lain sebagainya itu sudah di upload melalui proses e-Purchasing tadi dan itu belum bisa fasilitasnya,” jelasnya.
Jika transkasi awalnya adalah transaksi e-purchasing, kalau dari awal sudah memilih transaksi e-purchasing harus konsisten hingga dengan akhir.
“Karena ketentuan kontrak barang dan kontruksi dari awal dan akhirnya ada perbedaan, ada detail yang berbeda gak bisa digabung-gabungkan. Makanya tadi saya sampaikan, kalo kondisi seperti ini kasus PJU Cianjur? biarkan majelis perdata yang memutuskan kami sebagai ahli hanya memberikan gambaran ini kontrak sudah tidak konsisten sedari awal,” terangnya.
Dalam proyek PJU ini, kemampuan dari pengelola pengadaan entah itu PA, KPA, PPK itu belum sejalan dengan kecepatan proses yang diharapkan tadi.
“Sehingga yang terjadi kalau sampai munculnya hal seperti ini, bagi saya sebagai praktisi itu saya bisa memaklumi, tetapi apakah itu sebuah kesalahan yang harus mempidana orang?kenapa? karena kalau hal seperti ini dilanjutkan, pengadaan ini akan menjadi ketakutan (preseden buruk) dimana mana, dan dampak yang paling parah bayangkan kalau warga indonesia tidak mau lagi pengadaan PJU, ini PJU kan dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas,” ungkapnya.
Ketakutan kekawatiran kami sebagai ahli, ditengah minimnya kapabilitas dari para pihak, baik dari birokrasi atau penyedia, tetapi ada euforia dimana pemerintah ingin mengakselerasi sebuah proyek bermanfaat.
“Misal seperti Valentino Rossi dan Marc Marquez yang bergerak dengan kecepatan tinggi, tapi skilnya belum memadai dengan meleset sepersekian detik itu masalah sangat bisa terjadi. Makanya tolong berempati, tolong gunakan nurani, tadi saya sampaikan pengadaan itu optimasi, yuk kita optimasikan ini masalahnya ada dimana? jangan ujug-ujug, jangan tiba-tiba orang terus dianggap: oh ini melakukan blablabla salah dan tidak dimerdekakan (penjara) nggak begitu,” jelas Atas.
Jika melihat salah benar ini bukan kesalahan mutlak penyedia, ini bukan mutlak kesalahan birokrasi pelaksana. Tapi juga ingat, baik pemerintah juga perlu kita pahami supaya kita bisa cari pendekatan yang lebih berkembang.
“Ilmu pengadaan kita itu tentang administrasi dan kontraktual, tadi berulang saya sampaikan, kalau anda mencari pelanggarannya dalam perpres, maka carilah sanksinya dalam perpres, kalau sanksi dalam perpres sudah dilakukan dan masih ada pihak yang membandel silahkan gunakan mekanisme-mekanisme yang lain termasuk pidana, itu pendapat saya,” pungkasnya.***



