Insidenews.id, Semarapura – Kecil-Kecil cabe rawit, itu nampaknya kalimat yang tepat untuk menggambarkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung atas hasil luar biasa pada bidang pembinaan kemandirian yang menghasilkan produk handycraft dari koran bekas, Jumat (23/01).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan (Ka.Rutan) Klungkung, Alviantino Riski Satriyo. Ia mengatakan bahwa jumlah penjualan kerajinan koran bekas hasil karya Warga Binaan Rutan Klungkung dalam 5 bulan terakhir dibawah kepemimpinannya rata-rata mencapai 6 Juta Rupiah.
Hal ini merupakan berita yang menggemberikan mengingat Rutan Klungkung yang notabene adalah Rutan terkecil di Provinsi Bali,dapat menghasilkan penjualan yang menjanjikan.
“Saya bangga menyampaikan hal ini karena pada periode Agustus – Desember 2025 Rutan Klungkung berhasil mencatatkan penjualan produk kerajinan hasil karya Warga Binaan rata-rata 6 Juta Rupiah. Ini merupakan suatu lcapaian yang sangat baik dalam mengembangkan produk hasil karya Warga Binaan,” terang Alviantino Riski Satriyo, Jumat 23 Januari 2026.
Karutan menambahkan, para Warga Binaan yang terlibat juga memperoleh premi (penghasilan) yakni sebesar 50% dari harga jual produk tersebut.
“Dengan demikian saya berharap Warga Binaan akan lebih semangat untuk berkarya, dan menghasilkan produk-produk yang inovatif, berdaya jual tinggi serta bermanfaat bagi masyarakat”, jelas Karutan yang akrab disapa Tino.
Tino juga menjelaskan, bahwa selain itu keuntungan sebesar 40% juga diperoleh oleh Mitra dalam hal ini Koperasi Pengayoman Rutan Klungkung yang berperan sebagai pemasok bahan baku pengerjaan kerajinan koran bekas bagi Warga Binaan.
“Kerja sama ini merupakan ikatan yang saling menguntungkan guna mengembangkan pembinanan kemandirian di Rutan. Sementara 10% sisa pendapatan digunakan untuk biaya operasional Bengker (Bengkel Kerja),” pungkasnya.
Terpisah Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Klungkung, Ida Bagus Nyoman Sanjaydiputra menjelaskan bahwa untuk menjalankan fungsi pemasyarakatan sudah seharusnya tersedia layanan pembinaan kemandirian di Rutan.
“Mengingat fungsi Rutan yang juga memberikan pembinaan bagi Warga Binaan demi mempersiapkan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa pembinaan bertujuan meningkatkan kepribadian dan kemandirian agar WBP tidak mengulangi tindak pidana,”jelasnya.
Selain itu kegiatan ini juga sebagai salah satu indikator pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), sebagai alat ukur partisipasi Warga Binaan dalam pembinaan kemandirian untuk mendapatkan hak remisi atau integrasi (PB, CB).
“Angka yang kami peroleh ini merupakan hasil kerja keras Warga Binaan dengan jajaran staf pembinaan yang bertugas dengan maksimal dari mulai memproduksi hingga memasarkan produk kerajinan koran bekas ini sampai ke masyarakat.”, tambah Sanjaya.
Beberapa produk kerajinan koran bekas dari Warga Binaan Rutan Klungkung yang dihasilkan berupa Keben/sokasi, bokor, pemuspaan, kotak tisu, celengan dan beberapa miniature kendaraan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Warga Binaan Rutan Klungkung berhasil menyulap limbah koran menjadi barang bernilai ekonomis.***



