Insidenews.id, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan di Ruang Besuk Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (04/05/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan, serta sebagai tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan perekaman data kependudukan dan pemadanan NIK bagi tahanan dan narapidana.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Suparman menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi serta pemenuhan hak identitas bagi warga binaan, yang nantinya sangat diperlukan untuk akses layanan kesehatan (BPJS), bantuan sosial, serta pemenuhan hak pilih dalam pesta demokrasi mendatang.
“Kami bersinergi dengan antar instansi merupakan langkah nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada warga binaan, dan mendukung program pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial,” jelasnya , Senin 4 Mei 2026.
Kalapas berharap, melalui kegiatan ini, kami memastikan warga binaan tetap memperoleh hak administrasi kependudukan secara layak.
“Ini juga menjadi bagian dari komitmen kami, dalam mendukung pembinaan yang berorientasi pada pemulihan hak-hak warga binaan,” ujar Kalapas.
Pelaksanaan perekaman dilakukan langsung oleh tim DPMD Dukcapil Prov Kepri dan Disdukcapil Kab Bintan terhadap 695 orang warga binaan dengan menggunakan perangkat mobile, sehingga proses berjalan lancar dan efisien di dalam lingkungan lapas.
“Warga binaan tampak tertib mengikuti seluruh tahapan, mulai dari verifikasi data hingga perekaman biometrik bagi yang belum memiliki E-KTP,” jelasnya.
Kalapas mengapresiasi dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan valid.
“Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif dalam mendukung proses pembinaan, serta mempermudah langkah mereka dalam kembali berintegrasi dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” pungkasnya.***



