Insidenews.id, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang terlarang hasil razia ke kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), periode tanggal 5 sampai 12 Mei 2026.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Suparman menjelaskan, kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasi Adm Kamtib beserta jajaran petugas pengamanan Lapas.
“Pemusnahan barang terlarang ini merupakan hasil razia dari tanggal 5 sampai 12 Mei 2026 lalu. Pemusnahan ini juga sebagai implementasi dari Ikrar Pemasyarakatan dan komitmen Zero Halinar (handphone,pungli dan narkoba) di Lapas Tanjungpinang,” jelas Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Suparman, Sabtu 15 Mei 2026.
Kalapas menegaskan, bahwa WBP tidak boleh membawa barang terlarang seperti handphone, kipas angin dan kabel listrik.
“Barang tersebut dilarang dibawa WBP ke kamar blok hunian, ini merupakan komitmen tegas seluruh petugas Lapas, untuk pemasyarakatan yang bersih,” tegasnya.
Barang terlarang yang dimusnahkan, diantaranya 8 unit handphone, kipas angin, kabel terminal listrik dan sejumlah kabel panjang listrik.
“Kami hancurkan langsung dengan menggunakan palu untuk unit handphone hasil razia dari kamar WBP. Untuk kipas angin kabel listrik, kita musnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Kalapas memastikan, bagi WBP yang memiliki barang terlarang tersebut, akan diberikan sanksi tegas karena melanggar aturan.
“Pasti akan kita berikan sanksi kepada WBP yang kedapatan membawa barang terlarang ke kamar. Kami pastikan bahwa seluruh petugas Lapas Tanjungpinang terus berkomitmen untuk zero halinar tanpa kecuali,” pungkasnya.***



